Laman

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 27 November 2015

CIRI CIRI WANITA YANG SHALATNYA TIDAK DI TERIMA


Inilah Ciri-Ciri Wanita Yang Shalatnya Tidak Di Terima


Inilah Ciri-Ciri Wanita Yang Shalatnya Tidak Di Terima
Salah satu tugas utama seorang istri kepada suami adalah melayani dan mematuhinya dalam perkara yang ma’ruf. Tingginya kedudukan seorang suami dalam rumah tangga, digambarkan oleh Rasulullah Saw., “Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas (boleh) bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya” (HR Ahmad).



Oleh karena itu, setiap pasangan sebaiknya memahami tugas dan kewajibannya masing-masing. Jika terjadi konflik, bersegera menyelesaikannya dengan bijaksana.

Jika berlarut-larut, dikhawatirkan akan memperbesar masalah. Istri yang merasa bersalah sebaiknya memohon maaf kepada suami, demikian sebaliknya.

Jangan sampai kemarahan suami berbuah murka dari Allah hingga shalatnya pun tertolak. Diriwayatkan, dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Ada tiga manusia yang shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal, yakni seorang yang mengimami sebuah kaum, tetapi kaum itu membencinya, seorang istri yang tidak sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim” (HR Ibnu Majah). (reportaseterkini/akhwatindonesia)

Sabtu, 11 Juli 2015

Shalat Kafarat di Jum’at Terakhir Ramadhan








Mengenai shalat kafarat (mengqodlo sholat lima waktu) adalah kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa sahabat, diantaranya oleh Ali bin Abi Thalib kw, dan terdapat sanad yang muttashil dan tsiqah kepada Ali bin Abi Thalib kw bahwa beliau melakukannya di Kufah.
Dan yang memproklamirkan kembali hal ini adalah AL Imam Al Hafidh Al Musnid Abubakar bin Salim rahimahullah, yaitu dilakukan pada setelah shalat jumat, pada hari jumat terakhir di bulan ramadhan, meng Qadha shalat lima waktu, 
Tujuannya adalah barangkali ada dalam hari hari kita shalat yang tertinggal, dan belum di Qadha, atau ada hal hal yang membuat batalnya shalat kita dan kita lupa akannya maka dilakukan shalat tersebut.

Mereka melakukan hal itu menilik keberkahan dan kemuliaan waktu hari jumat dan bulan Ramadhan. Adapun tatacaranya adalah sholat dengan niat qadha` . pertama sholat dhuhur, kemudian setelah salam langsung bangun sholat ashar qadha` dan begitu seterusnya sampai sholat subuh.


Tetapi jika tak dapat menghitung jumlahnya, dengan melakukan Shalat Sunnat kafarah.

Shalat kafarah Bersabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .

  
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”

Sayidina Abu Bakar ra. berkata 
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya."  

MengQadha shalat tentunya wajib hukumnya bagi mereka yang meninggalkan shalat, namun tidak ada larangannya melakukan shalat fardhu kembali karena hukum shalat I’adah adalah hal yang diperbolehkan.

Dan selama hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat maka pastilah Rasul saw yang mengajarkannya, mengenai tak teriwayatkannya pada hadits shahih maka hal itu tak bisa menafikan hal ini selama terdapat sanad yang tsiqah dan muttashil pada sahabat atau tabiin. Sebab hadits yg ada kini tak sampai 1% dari hadits hadits Rasul saw yg ada dizaman sahabat,
Anda bisa bayangkan Jika Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits dengan sanad dan hukum matannya, namun ia hanya mampu menulis sekitar 20 ribu hadits pada musnadnya, sisanya tak tertulis, lalu kemana 980 ribu hadits lainnya?, sirna dan tak tertuliskan,
demikian pula Imam Bukhari yg hafal lebih dari 600 ribu hadit dg sanad dan hukum matannya namun beliau hanya mampu menuliskan sekitar 7000 hadits pada shahihnya dan beberapa hadits lagi pada buku2 beliau lainnya, lalu kemana 593 ribu hadits lainnya?. sirna dan tak sempat tertuliskan,
Namun ada tulisan tulisan dan riwayat sanad yang dihafal oleh murid-murid mereka, disampaikan pula pada murid murid berikutnya, nah demikianlah sanad yang sampai saat ini tanpa teriwayatkan dalam hadits shahih.
Tentunya jalur mereka yang tak sempat terdata secara umum, namun masih tersimpan jalurnya dengan riwayat tsiqah dan muttashil kepada para sahabat.
Hal ini merupakan Ikhtilaf, boleh mengamalkannya dan boleh meninggalkannya.


Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x :
 أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُبُوْا إِلَيْكَ 
Kemudian baca sholawat 100 x :
 اللَّهُمَّ صَلِّّ عَلَى سَيِّدِنَا محمّد
Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat
Kemudian membaca Doa kafaroh 3 x:  




Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal ‘aalaamiin.  Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran amiin.(3 kali) 


Artinya; 
Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanyaEnakau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim tasliiman kasiira. Amin.  


Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari berbagai sumber lain.)

Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar. 



Sumber : http://ahlulbaitrasulullah.blogspot.com

Rabu, 08 Juli 2015

25 TANYA JAWAB TENTANG SHALAT






Pertanyaan seputar salat kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar salat.

1. Bagaimana riwayat perintah salat?


Perintah untuk melakukan salat terdapat di dalam Alquran, antara lain, surah Al Baqarah (2):43 yang artinya "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat". Di bagian lain, Alquran juga menyebutkan kewajiban salat lima waktu seperti kita pahami dari ayat berikut: "Dirikanlah salat sejak sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah juga salat) fajar (subuh). Sesungguhnya, salat fajar (subuh) disaksikan (oleh malaikat) (QS al-Isra' (17): 78).

Terbaca di atas bahwa waktu yang disebutkan oleh ayat itu ada tiga, yakni sesudah matahari tergelincir, gelapnya malam, dan waktu fajar atau subuh. Yang dimaksudkan dengan "sesudah matahari tergelincir" adalah waktu Zuhur dan waktu Asar; "gelapnya malam" adalah waktu Maghrib dan Isya; "fajar" atau subuh adalah waktu salat Subuh.

Terdapat puluhan hadis yang menguraikan penjelasan Rasulullah SAW. tentang adanya lima waktu salat. Di antaranya dalam Shahih Bukhari disebutkan, ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang Islam. Rasulullah menjawab, "Salat lima waktu sehari semalam." Di dalam hadis itu Rasulullah juga menerangkan tentang puasa dan zakat. 

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


2. Apa itu makmum masbuk dan bagaimana hukum makmum yang gerakannya mendahului imam?

Seorang makmum dikatakan masbuk apabila tertinggal satu rakaat atau lebih.

Makmum tidak boleh mendahului atau membarengi gerakan imam. Banyak hadis yang mencela makmum yang mendahului atau menyamai gerakan imam, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut kalau Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala keledai?" (HR Muslim)

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


3. Pentingkah meluruskan dan merapatkan saf, dan apa hukumnya bagi yang melalaikan? 

Meluruskan dan merapatkan barisan (saf) salat merupakan anjuran Nabi SAW untuk menyempurnakan salat jamaah. Salat jamaah tetap sah meskipun barisan kurang lurus atau kurang rapat, tapi ia menjadi kurang sempurna dalam arti nilainya berkurang.


(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

4. Ketika imam membaca surat pendek, apa yang harus dilakukan makmum, diam menyimak atau membaca Al Fatihah?

Menyimak dan mendengarkan baik-baik bacaan imam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


5. Apa yang harus makmum lakukan jika imam sudah menyelesaikan bacaannya dan melanjutkan ke gerakan berikutnya sedangkan makmum masih belum menyelesaikan bacaan?

Mengikuti imam segera setelah gerakan imam, namun disarankan agar imam tidak terlalu cepat dan tidak pula terlalu lambat agar dapat diikuti oleh makmum yang bermacam-macam kemampuan bacaannya.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


6. Bagaimana Rasulullah menjamak salatnya?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Nabi, Anas bin Malik, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW —bila melakukan perjalanan sebelum masuknya waktu Zuhur— menunda salat Zuhur ke waktu Asar, dan kemudian melaksanakan keduanya dengan jamak.

Akan tetapi, bila telah masuk waktu Zuhur sebelum berangkat, beliau mengerjakan salat Zuhur (saja) terlebih dahulu. Demikian pengamalan Rasul SAW dalam menjamak salat Zuhur dan Asar. Salat dapat dilakukan di atas kendaraan, tidak harus menunggu sehingga mengakibatkan habisnya waktu.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


7. Apa boleh salat Subuh setelah terbit Matahari karena malamnya berhubungan dengan istri tapi malas mandi waktu Subuh?

Batas akhir waktu salat Subuh adalah terbitnya matahari. Salat Subuh tidak bisa dilakukan setelah terbit matahari, apalagi 'hanya' karena alasan malas mandi setelah berhubungan suami istri. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


8. Sah atau tidak salat orang bertato?

Memang, Islam melarang tato, bahkan mengutuk perbuatan ini dengan kutukan yang amat besar, apalagi pada masa Nabi Muhammad SAW di mana tato yang 'menghiasi' badan sementara orang-orang musyrik berupa gambar-gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah.

Tato harus dihilangkan. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahakan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau karena yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapusnya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan memohon ampunan-Nya. Salatnya pun insya Allah akan diterima oleh-Nya.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


9. Batalkah wudu jika bersentuhan dengan wanita (istri atau bukan istri) dan sebaliknya?

Ada satu hadis yang bersumber dari A'isyah RA yang menyatakan bahwa Rasul SAW mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk salat tanpa berwudu. Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudu.

Akan tetapi, ada juga ulama yang menilai, jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak.

Pandangan moderat mengatakan bahwa wudu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman itu. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap hadis-hadis Nabi SAW. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab,Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


10. Apakah salat Duha harus membaca as-Syam dan adh-Dhuha?

Salat duha boleh membaca surat apa saja yang dikuasai, tidak harus asy-Syams dan adh-Dhuha. 


(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)


11. Berdoa baiknya menggunakan bahasa yang kita mengerti atau Bahasa Arab?
Imam an-Nawawi dalam bukunya Al-Majmu' menjelaskan bahwa doa di dalam salat tidak membatalkan salat. Hanya saja dinyatakannya pula bahwa ada dua macam doa yang dapat tergambar ketika seorang salat, yaitu doa dalam bahasa Arab dan doa selain dari bahasa Arab.

Adapun doa dalam bahasa Arab yang pernah diajarkan Nabi, maka para ulama sependapat tentang bolehnya, sedang doa yang tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW —walaupun dalam bahasa Arab— maka ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya. Ini berkaitan dengan pemahaman tentang larangan berbicara/mengucapkan kata-kata yang tidak pernah diajarkan Nabi.

Seperti diketahui salat adalah ibadah murni yang cara dan bacaannya telah diajarkan dan atas dasar itu Nabi bersabda dalam hadisnya yang amat populer, "Salatlah sebagaimana kamu melihat saya salat."

Saya cenderung membenarkan berdoa dengan doa apa pun—baik yang pernah diajarkan Nabi maupun yang tidak pernah diajarkannya- baik dalam bahasa Arab atau bahasa selainnya. Bukankah Nabi SAW mengajarkan bahwa, "Sedekat-dekat seseorang kepada Allah, adalah pada saat dia sujud dan karena itu perbanyaklah berdoa ketika itu" (HR. Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i, melalui Abu Hurairah).

Anjuran untuk memperbanyak doa tersebut bukan hanya dari apa yang diajarkan Nabi SAW, tetapi mencakup segala yang diharapkan seorang Muslim, yang tentu saja beraneka ragam bahasa mereka, bahkan sebagian besar tidak dapat berbahasa Arab. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)


12. Apakah mata kaki tidak boleh tertutup pada waktu salat?
Memang ada beberapa hadis yang menyebutkan ancaman keras bagi orang yang melakukan isbal (menjulurkan atau memanjangkan) pakaian hingga menutup mata kaki. Di antaranya hadis dari Abu Dzar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan dari Abi Hurairah yang diriwayatkah oleh Imam Bukhari.

Tetapi ada juga hadis-hadis lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa larangan itu lebih didasarkan pada sikap sombong pelakunya dengan menjulurkan pakaian hingga menutup mata kaki.
 
Abu Bakar RA pernah mengadu kepada Rasulullah bahwa salah satu belahan sarungnya selalu menjulur kecuali kalau ia tarik terus menerus. Rasulullah menanggapi hal itu dengan mengatakan, "Anda tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Dari situ dapat disampaikan bahwa menjulurkan pakaian hingga menutup mata kaki yang didorong sikap sombong termasuk dosa besar. Tetapi kalau tidak didasari sikap sombong maka itu adalah boleh. Demikian, wallahu a'lam.

(M Arifin, Dewan Pakar Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


13. Bolehkan bergonta-ganti jumlah rakaat tarawih?
Sepanjang ikhlas mengerjakannnya, meskipun berganti jumlah rakaat insya Allah tetap mendapat pahala dari Allah. Demikian, wallahu a'lam.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)



14. Bolehkah menangis tersedu-sedu saat salat?
Jika menangis terjadi karena kekhusyukan menghayati ayat yang dibaca atau didengar dari imam, itu tidak mengapa. Ingus yang keluar mengenai mukena atau sajadah tidak membatalkan salat, dan ingus bukan najis. Tetapi apabila menangis itu terjadi karena hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan salat, itu dapat membatalkan salat. Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaema Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


15. Apa yang dilakukan makmum  saat imam membaca ayat/surat pendek?
Pada saat imam membaca surah lain setelah al-Fatihah, makmum sebaiknya diam dan mendengarkan bacaan imam dan tidak menyibukkan diri sendiri meskipun dengan membaca surat pendek lain yang dia hafal.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


16. Apa hukum salat Jumat bolong-bolong? 
Salat Jumat hukumnya wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan agama adalah dosa. Demikian, wallahu a'lam.

Bila seseorang tidak bisa melaksanakan salat Jumat karena uzur (sakit, dll) ia bisa menggantinya dengan salat dzuhur. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


17. Apakah benar hari Jumat untuk wanita salat Zuhurnya harus menunggu sampai pria selesai salat Jumat? 
Wanita boleh melakukan salat Zuhur pada hari Jumat tanpa menunggu sampai jamaah selesai melakukan salat Jumat. Demikian pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni-nya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)



18. Apakah berwudu saat ber-make up tebal sah?
Salah satu syarat sahnya wudu adalah tidak ada hal yang menghalangi air untuk mengenai kulit, seperti dibahas dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili. Itu artinya bahwa bedak, lipstik, atau make-up yang berlebihan atau terlalu tebal dan dapat menghalangi terkenanya air ke kulit wajah, menjadikan wudu tidak sah. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


19. Apa beda salat tarawih, tahajud dan salat lail?
Mayoritas ulama mengartikan tahajud sebagai salat malam sesudah tidur malam. Tarawih dilaksanakan sesudah Isya, baik sebelum maupun sesudah tidur. Oleh karena itu, mereka membedakannya. Memang, keduanya dinamai salatullail, tetapi tarawih khusus untuk bulan Ramadan, sedangkan tahajud sepanjang tahun. Nabi SAW masih salat setelah tahajud dan atau tarawih, paling tidak, salat witir. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


20. Bolehkah salat tarawih sendirian?
Anda boleh mengerjakan salat tarawih di rumah dan boleh sendirian. Nabi SAW pernah melakukan salat tarawih di rumah. Waktunya setelah salat Isya sampai dengan menjelang fajar. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


21. Apakah salat Jumat sah jika datang saat khotib sudah naik mimbar?
Setidaknya ada dua pendapat mengenai hal ini. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum yang dapat mengikuti salat bersama imam, walau pada sebagian salatnya, ia sudah dinilai salat Jumat bersama imam, meskipun hanya mendapati imam sedang bertasyahhud.

Pendapat lain, yaitu pendapat mayoritas mazhab fikih, jika makmum dapat mengikuti imam salat Jumat pada rakaat kedua ia dinilai mengikuti salat Jumat, tetapi jika ia tidak dapat mengikuti imam pada rakaat kedua maka ia harus menyempurnakannya dengan salat Zuhur. Dari situ, dapat dipahami bahwa meski terlambat dan Anda datang ke masjid pada saat khatib telah naik mimbar, salat Jumat Anda dinilai sah karena masih dapat mengikuti salat bersama imam secara utuh dua rakaat.

Meski demikian, menyegerakan datang ke masjid untuk salat Jumat sangat dianjurkan. Dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan juga oleh Muslim, antara lain disebutkan bahwa orang yang datang pada kesempatan pertama seolah-olah berkurban dengan seekor unta, yang datang pada kesempatan kedua seolah-olah berkurban dengan sapi, yang datang pada kesempatan ketiga seolah-olah berkurban dengan seekor kambing, yang datang pada kesempatan keempat seolah-olah berkurban dengan seekor ayam, dan yang datang pada kesempatan kelima seolah-olah berkurban dengan sebutir telur. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


22.  Bolehkah membaca surat pendek berulang-ulang setelah al-Fatihah pada waktu salat tarawih di rakaat berikutnya?
Boleh. Tidak ada ketentuan harus membaca surat yang berbeda dalam rakaat yang berbeda.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


23. Bagaimana hukum salat di kediaman keluarga yang non muslim? Apakah salat sah? 
Tidak ada larangan salat di rumah non-Muslim, selama tempat salat yang digunakan tidak najis, dan tidak ada juga di sekitar tempat salat itu benda atau patung yang dijadikan simbol yang mengandung kesan syirik/ mempersekutukan Tuhan. Salat Anda tetap sah. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)


24. Apakah sah salat jika pikiran melayang?
Salat tetap sah kalau ketika salat pikiran kita terganggu (secara tidak sengaja terlintas hal-hal lain di luar salat, sementara hati tetap berkeinginan keras untuk bisa khusyuk) sehingga tidak bisa konsentrasi 100% tertuju kepada Allah.

Salat akan batal kalau dengan sengaja kita memikirkan hal-hal lain di luar salat. Kekhusyukan bukan syarat sahnya salat, tapi syarat sempurnanya salat. Salat yang tidak khusyuk tentu kualitasnya berkurang. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


25. Bagaimana hukum mengqodho salat saat sakit?
Mengerjakan suatu kewajiban setelah berlalu waktunya disebut meng-qadha’. Seorang Muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk salat pada waktu yang ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya sampai waktunya lewat, kecuali jika ada uzur.

Dalam Perang Khandaq, Nabi Muhammad SAW berada dalam situasi yang begitu mencekam, sehingga tidak sempat mengerjakan empat salat sampai jauh malam. Akhirnya, beliau melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah. Demikian riwayat yang berasal dari at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ahmad. Memang, setiap orang yang mempunyai kewajiban harus menunaikannya, "(Utang kepada) Allah lebih wajar untuk ditunaikan" (HR Bukhari dan an-Nasa'i dari Ibnu 'Abbas).

Disepakati oleh para ulama bahwa wanita yang sedang haid dan baru melahirkan (nifas), dan orang kafir yang belum pernah memeluk Islam, atau orang gila, semuanya, tidak wajib meng-qadha’ salatnya. Orang yang ketiduran, lupa, atau dalam situasi yang tidak mengizinkan (takut menyangkut diri atau orang lain seperti bidan atau dokter yang sedang menjaga pasien gawat) dituntut meng-qadha' salatnya.

Ketika itu, mereka tidak dinilai berdosa. Qadha' harus dilaksanakan segera begitu uzur atau halangan tadi terselesaikan. Jika seseorang berkali-kali tidak mengerjakan salat, baik karena uzur maupun tidak, maka dia harus memperkirakan dan bahkan harus menduga keras atau meyakini —berapa kali dia tidak mengerjakan salat dan kemudian meng-qadha'-nya.

Adapun orang sakit yang telah wafat dan tidak dapat melaksana-kan salat, walau dengan isyarat, ketika sakit, maka dalam mazhab Abu Hanifah, dia tidak wajib memberi wasiat untuk membayar kafarat atau fidyah. Adapun bagi yang mampu mengerjakan salat —walau dengan isyarat— tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam kasus semacam ini dia harus berwasiat agar keluarganya membayar kafarat, tentu saja, dari harta yang ditinggalkannya. Keluarga boleh juga secara sukarela —bila yang bersangkutan tidak berpesan atau tidak memiliki harta— untuk membayarkan fidyah atau kafaratnya.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)



Sumber : Salman Muslimah - detikNews 

Rabu, 15 April 2015

TENTANG HUTANG PIUTANG





Islam menyarankan, Berhati-hatilah dengan Hutang!



BAGI yang sudah berkeluarga, tentu bukan hal yang asing lagi menghadapi permasalahan ekonomi. Apalagi jikalau permasalahan itu mendadak harus sampai membutuhkan uang yang cukup besar, bagi yang tidak punya, pasti akan kesulitan menghadapinya pada akhirnya cara akhir yaitu dengan meminjam atau berhutang.
Orang miskin dan kaya pun pasti pernah berhutang. Hutang dilakukan karena seseorang ingin memenuhi kebutuhan namun karena satu alasan, pemenuhannya bukan dari sumber pendapatan. Hal ini memaksa dirinya untuk menggunakan sumber pendanaan dari pihak lain. Berbagai alasan tentunya menjadi latarbelakang, mengapa mereka harus berhutang.
Bagaimana dalam pandangan islam mengenai seseorang yang berhutang?
Sangat disayangkan apabila orang berhutang karena alasan yang tidak jelas seperti karena perilaku boros, ikut-ikutan mengikuti trend dan gaya hidup dan sebagainya. Berkaitan dengan hidup boros, kita sebaiknya memperhatikan sinyalemen dari Allah SWT.
Allah SWT lebih menyukai Muslim yang hidup sederhana dibandingkan yang berlebih-lebihan atau boros. Hidup sederhana akan mencegah orang untuk berhutang. Hutang akan menjadikan seorang Muslim kesusahan di malam hari dan merasa terhina di siang hari.
Kita sering melihat perilaku yang muncul pada diri orang yang banyak berhutang. Di antaranya merasa malu atau minder yang menyebabkan dia sering menghindar bertemu dengan orang lain. Terutama dengan orang yang memberi hutang kepadanya. Sering merasa tidak percaya diri. Bila dia menjadi seorang pekerja maka terkadang dia menjadi sering tidak masuk bekerja. Hutang juga dapat mendekatkan diri pada kekufuran. Rasulullah SAW menyatakan hal tersebut pada sabdanya:
“Aku berlindung diri kepada Allah dari kekufuran dan hutang. Kemudian ada seorang laki-laki bertanya: Apakah engkau menyamakan kufur dengan hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Ya!,” (Riwayat Nasa’i dan Hakim)
Hutang juga dapat menyebabkan seseorang berkata tidak jujur. Apabila berkata, suka berdusta. Demikian yang dikatakan Nabi Muhammad SAW:
“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi.” (Riwayat Bukhari)
Oleh karenanya Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa untuk terhindar dari hutang.
“Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadamu dari terlanda hutang dan dalam kekuasaan orang lain.” (RiwayatAbu Daud)
Kita juga harus berhati-hati terhadap hutang karena Nabi Muhammad SAW mengisyaratkan tidak tercapainya tujuan akhir kita yaitu kebahagian hidup di akhirat dengan sabdanya:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya melainkan hutang.” (Riwayat Muslim)
Oleh karenanya hutang harus segera dibayar sebelum kita meninggal. Sangat perlu diperhatikan bagi satu keluarga, apabila seorang istri atau suami berhutang kepada orang lain maka dia harus memberitahukan tentang hutangnya kepada pasangannya tersebut. Tujuannya adalah agar apabila salah satu dari keduanya meninggal sebelum sempat melunasi hutang maka pasangannya dapat melunasi hutang tersebut.
Bila terpaksa harus berhutang Rasulullah SAW mengajarkan kita meniatkan untuk melunasinya sesegera mungkin.
“Barangsiapa hutang uang kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya, maka Allah akan luluskan niatnya itu; tetapi barangsiapa mengambilnya dengan Niat akan membinasakan (tidak membayar), maka Allah akan merusakkan dia.” (Riwayat Bukhari).
Itulah penjelasan mengenai hadits yang mewaspadai akan berhutang. Seyogyanya Muslim dapat melihat bagaimana sifat mudhorotnya yang akan berdampak pada kita.
Sungguh jikalau kita bisa menahan diri dan tetap berada dalam jalan Allah, maka Allah akan senantiasa menolong kita dalam kesulitan apapun, namun kembali kepada niat dan keselamatan masing-masing karena suatu amal akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak secara individu. Wallahu a’alam 
[SumberCara Mudah Mengelola Keuangan Keluarga Secara Islami/Karya: Eko Pratomo /Penerbit:  Hijrah Institute-Jakarta]

Kamis, 09 April 2015

Upaya Syetan Menjerumuskan Manusia Saat Sakaratul Maut






Sudah menjadi kehendak Allah sejak zaman azali bahwa iblis dan bala tentaranya para syaitan menjadi musuh manusia. Musuh dalam arti hakiki, yang akan menyengsarakan manusia dalam kehidupan yang sebenarnya, kehidupan akhirat yang kekal abadi. 
Tetapi dalam kehidupan dunia yang sementara ini, jika kita tidak waspada dan hati-hati, bisa jadi syaitan menjadi teman dan sahabat-sahabat kita yang sangat membantu, mendukung dan memudahkan kehidupan kita sehari-harinya. Baik syaitan dari kalangan jin ataupun manusia, baik dengan jalan yang nyata ataupun yang ghaib. Tidak tanggung-tanggung, upaya syaitan untuk menyesatkan ini dilakukan hingga titik terakhir kehidupan manusia, yakni ketika sakaratul maut.
Ketika manusia sedang menghadapi sakaratul maut, salah satu kesulitan atau kesakitan yang dihadapi adalah rasa haus yang tidak tertahankan sehingga seolah-olah membakar hati, tidak hanya rasa haus secara fisik, tetapi bisa juga yang bersifat ghaib. 
Mungkin orang-orang yang menjaga di sekitarnya telah memberinya minuman, tetapi rasa haus tidak serta-merta hilang. Dalam keadaan seperti inilah biasanya syaitan datang membawa minuman yang tampak sangat menggoda dan menyegarkan, khususnya terhadap kaum muslimin, terlebih kaum mukminin yang keimanannya sangat kuat. Sungguh mereka (para syaitan) itu sangat tidak rela jika seseorang itu meninggal dengan memperoleh keridhaan Allah.
Pada puncak kehausan yang seolah tidak tertahankan itu, syaitan akan datang dengan satu gelas minuman yang sangat segar, dan ia berdiri di sisi kepala seorang mukmin. Sang mukmin yang tidak menyadari kalau ia adalah syaitan, akan berkata, “Berilah aku air itu!!”
Syaitan berkata, “Baiklah, tetapi katakan terlebih dahulu bahwa dunia ini tidak ada yang menciptakan, maka aku akan memberikan air ini kepadamu!!”
Dalam riwayat lain disebutkan, syaitan akan berkata, “Tinggalkanlah agamamu ini, dan katakan bahwa Tuhan itu ada dua, maka engkau akan selamat dari kepedihan sakaratul maut ini!!”
Jika ia mempunyai keimanan yang cukup kokoh, ia akan menyadari kalau sosok pembawa air itu adalah syaitan, maka ia akan berpaling. Tetapi syaitan tidak berhenti dan putus asa, ia akan berdiri di arah kakinya dengan penampilan yang lain, masih dengan membawa minuman yang amat segar menggoda. Sang mukmin yang masih dilanda kehausan akan berkata kepadanya, “Berilah aku minuman itu!!”
Syaitan dalam penampilan lain itu berkata, “Baiklah, tetapi katakanlah bahwa Muhammad (Rasulullah SAW) itu adalah seorang pendusta, maka aku akan memberikan air ini kepadamu!!”
Setelah mendengar jawaban seperti itu, sang mukmin akan menyadari kalau syaitan tidak akan berhenti menggodanya hingga terlepas imannya. Maka ia akan bersabar dalam kehausan yang seakan membakar hati itu dan tidak akan meminta lagi. Ia akan menyibukkan diri dengan mengingat Allah memohon pertolongan dan keselamatan dari sisi-Nya.
Suatu kisah tentang seorang guru dan ulama yang sangat zuhud bernama Abu Zakaria, ketika sedang sakaratul beberapa orang sahabat dan muridnya menunggui beliau. Ketika Abu Zakaria tampak dalam kepayahan, seorang sahabatnya mengajarkan kalimat thayyibah, “Katakanlah : Laa ilaaha illallaah!!”
Tetapi di luar dugaan, Abu Zakaria memalingkan wajahnya. Sahabat di sisi lainnya juga berkata, “Katakanlah Laa ilaaha illallaah!!”
Lagi-lagi Abu Zakaria memalingkan wajah, bahkan ketika untuk ke tiga kalinya mereka memintanya membaca kalimat Thayyibah, Abu Zakaria berkata, “Aku tidak akan mengucapkan kalimat itu!!”
Setelah itu ia jatuh pingsan. Para sahabat dan murid-muridnya menangis sedih melihat keadaan itu, sungguh mereka tidak mengerti mengapa hal itu bisa terjadi? Tetapi satu jam kemudian Abu Zakaria siuman dalam keadaan yang lebih segar. Ia berkata kepada sahabatnya, “Apakah tadi kalian mengucapkan sesuatu kepadaku??”
“Benar, tiga kali kami meminta engkau membaca syahadat, tetapi dua kali engkau berpaling dan ke tiga kalinya engkau berkata : Aku tidak akan mengucapkannya!! Karena itulah kami jadi bersedih!!”
Abu Zakaria berkata, “Sikap dan perkataanku itu bukanlah kutujukan kepada kalian…”
Kemudian Abu Zakaria menceritakan kalau Iblis telah mendatanginya dengan membawa semangkuk air yang tampak sangat segar, sementara ia merasa sangat hausnya. Iblis berdiri di sisi kanannya sambil menggerakkan mangkuknya sehingga kesegaran air itu makin menggoda, dan berkata, “Tidakkah engkau membutuhkan air??”
Ia tidak menjawab, tetapi matanya tidak bisa menyembunyikan rasa haus, dan tertariknya dengan kesegaran air itu, maka iblis berkata lagi, “Katakanlah bahwa Isa adalah anak Allah!!”
Abu Zakaria berpaling dari iblis, yang saat itu bersamaan dengan sahabatnya yang meminta ia mengucap kalimat thayyibah untuk pertama kalinya. Tetapi iblis masih menghampiri dari arah yang lain, dan berdiri di dekat kakinya sambil mengatakan seperti sebelumnya. 
Maka ia berpaling lagi, yang bersamaan dengan sahabatnya yang memintanya membaca kalimat Thayyibah untuk ke dua kalinya. Belum putus asa juga, iblis menghampiri lebih dekat dengan bujuk rayunya yang memikat, mengiming-iminginya dengan minuman yang begitu segarnya, sambil berkata, “Katakanlah bahwa Allah itu tidak ada!!”
Maka dengan tegas Abu Zakaria berkata, “Aku tidak akan mengatakannya!!”
Saat yang bersamaan, sahabatnya sedang meminta dia mengucapkan kalimat thayyibah itu untuk yang ke tiga kalinya.
Abu Zakaria mengakhiri penjelasannya, “Seketika itu mangkok yang dibawa iblis jatuh dan pecah berantakan, kemudian ia lari terbirit-birit. Tetapi rasa haus itu begitu menggigit dan tidak tertahankan sehingga aku jatuh pingsan. 
Jadi, sikap dan perkataanku itu bukan untuk kalian, tetapi untuk menolak iblis. Dan sekarang kalian saksikan semua : Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammad ar rasuulullaah!!”
Setelah itu tubuh Abu Zakaria melemah, dan ia meninggal dunia dalam keadaan khusnul khotimah.
Semoga kita juga mendapatkan khusnul khotimah...aamiiin. 
Sumber : (suaranetizen.com)